Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi pada tahun berjalan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi triwulan III dan triwulan IV.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
