Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi untuk masing- masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
