Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agen Lelang mengumumkan ketetapan hasil Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada pihak sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan pada hari pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan, paling kurang meliputi nama pemenang dan nilai nominal.
Koreksi Anda