Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan dilakukan dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (2) Harga Setelmen bagi pemenang Lelang SBSN Tambahan ditetapkan dengan metode Harga Seragam berdasarkan harga bersih yang dikonversi dari Imbal Hasil rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari Penawaran Pembelian Kompetitif yang dimenangkan dalam Lelang SBSN.
Koreksi Anda