Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
Agen Lelang mengumumkan ketetapan hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada Peserta Lelang dan/atau LPS pada hari pelaksanaan Lelang SBSN, paling kurang meliputi nama pemenang, nilai nominal, serta tingkat Imbalan dan/atau diskonto.
Koreksi Anda
