Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dapat dilakukan dengan metode Harga Beragam atau dengan metode Harga Seragam.
(2) Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-Rata Tertimbang hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif.
Koreksi Anda
