Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dapat dilakukan dengan metode Harga Beragam atau dengan metode Harga Seragam. (2) Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-Rata Tertimbang hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id