Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang yang penawaran pembeliannya telah diterima oleh Pemerintah, dinyatakan batal dalam hal tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen atau saldo giro Rupiah Bank yang ditunjuk sebagai Bank pembayar di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen. (2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
Koreksi Anda