Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
Peserta Lelang bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran pembelian masing-masing yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.
Koreksi Anda
