Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu SBSN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya (actual per actual) dan dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2) Jumlah hari (day count) untuk perhitungan Imbalan berjalan (accrued return) menggunakan basis jumlah hari sebenarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id