Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.
(2) Penetapan rencana Lelang SBSN dilakukan sebelum pelaksanaan Lelang SBSN yang paling kurang memuat jenis akad, tanggal jatuh tempo, tanggal lelang, target indikatif, metode penetapan harga SBSN, persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan, serta Barang Milik Negara (BMN) atau obyek pembiayaan SBSN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.
(3) Penetapan rencana Lelang SBSN Tambahan dilakukan pada saat penetapan hasil Lelang SBSN yang paling kurang memuat waktu pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan, jangka waktu SBSN dan Imbal Hasil sebagai dasar perhitungan harga SBSN yang ditawarkan dalam Lelang SBSN Tambahan, serta Pihak yang dapat mengikuti Lelang SBSN Tambahan.
(4) Penetapan rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Koreksi Anda
