Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek yang akan menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas di bidang pasar modal sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;
b. memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan minimal rata-rata harian selama satu bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
c. menjadi peserta BI-SSSS.
Koreksi Anda
