Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang akan menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang; b. memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA; dan c. menjadi peserta Bank INDONESIA Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Koreksi Anda