Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
Bank yang akan menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang;
b. memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA; dan
c. menjadi peserta Bank INDONESIA Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Koreksi Anda
