Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN.
(2) Pembelian SBSN secara Lelang di pasar perdana oleh Pihak selain Bank INDONESIA dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.
Koreksi Anda
