Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menunjuk Bank INDONESIA sebagai Agen Lelang untuk melaksanakan Lelang. (2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengumumkan rencana Lelang SBSN yang memuat paling kurang nama Peserta Lelang, waktu pelaksanaan Lelang SBSN, jumlah indikatif SBSN yang ditawarkan, jangka waktu SBSN, tanggal penerbitan, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, jenis mata uang dan waktu pengumuman hasil Lelang SBSN kepada Peserta Lelang dan/atau LPS melalui sistem Lelang SBSN; b. melaksanakan Lelang SBSN; c. menyampaikan data penawaran pembelian Lelang SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan d. mengumumkan hasil ketetapan Lelang SBSN kepada Peserta Lelang dan/atau LPS melalui sistem Lelang. (3) Dalam hal Bank INDONESIA bertindak sebagai Agen Lelang, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang mengikuti Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda