Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Koreksi Anda
