Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.05/2007 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 3A harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007. (2) Daftar rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id