Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.05/2007 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, Pemimpin BLU dapat menutup Rekening Pengelolaan Kas BLU untuk dipindahkan ke Rekening Operasional BLU.
(2) Laporan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan Kepala KPPN setempat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
