Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3B

PERMEN Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.05/2007 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemimpin BLU dapat membuka rekening lainnya berupa Rekening Pengelolaan Kas BLU mendahului persetujuan dari Bendahara Umum Negara. (2) Pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemimpin BLU kepada Bendahara Umum Negara untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda