Koreksi Pasal 3A
PERMEN Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.05/2007 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) termasuk rekening lainnya pada BLU terdiri dari:
a. Rekening Pengelolaan Kas BLU;
b. Rekening Operasional BLU; dan
c. Rekening Dana Kelolaan.
(2) Rekening Pengelolaan Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekening lainnya pada BLU untuk penempatan idle cash pada Bank Umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
(3) Rekening Operasional BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekening lainnya pada BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada Bank Umum.
(4) Rekening Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekening lainnya pada BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana antara lain:
a. Dana bergulir; dan/atau
b. Dana yang belum menjadi hak BLU.
Koreksi Anda
