Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
