Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Jumlah Dana Perimbangan yang ditunda penyalurannya sebagai akibat dari pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disalurkan pada bulan berikutnya setelah tanggal pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicabut sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Perimbangan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.
(4) Pengenaan sanksi penundaan Dana Perimbangan diberlakukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
