Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk Daerah yang tidak mendapatkan DAU, penetapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah DBH Pajak Penghasilan yang akan disalurkan pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif pada penyaluran DBH Pajak Penghasilan tahap berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan disampaikannya IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
