Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif pada penyaluran DAU bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan sampai dengan disampaikannya IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
