Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
