Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan tertulis kepada Pemerintah Daerah. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan.
Koreksi Anda