Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu penyampaian APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Batas waktu penyampaian Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Batas waktu penyampaian Laporan Realisasi APBD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling lambat tanggal 30 Juli tahun berjalan.
(4) Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan.
(5) Batas waktu penyampaian informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan.
(6) Batas waktu penyampaian IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g paling lambat sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
