Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Softcopy dan hardcopy APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Softcopy dan hardcopy Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(3) Softcopy dan hardcopy Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
