Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Softcopy dan hardcopy APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang APBD. (2) Softcopy dan hardcopy Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. (3) Softcopy dan hardcopy Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda