Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. APBD/Perubahan APBD/Realisasi APBD; dan
b. Realisasi APBD Semester I.
(3) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ringkasan Pendapatan Pemerintah Provinsi Berdasar Rincian Objek;
b. Ringkasan Pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kota Berdasar Rincian Objek;
c. Ringkasan Belanja Provinsi/Kabupaten/Kota Per Fungsi, Urusan, Organisasi, dan Jenis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Rincian Belanja Pegawai Tidak Langsung;
e. Ringkasan Pembiayaan;
f. Daftar Pinjaman;
g. Ringkasan Realisasi APBD Semester I;
h. Neraca Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
i. Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi;
j. Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten/Kota;
k. Rincian Perhitungan Fihak Ketiga Provinsi/Kabupaten/ Kota; dan
l. Daftar Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan dan Jabatan.
(5) Hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Bentuk dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g disampaikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
