Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional, IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
