Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(2) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada menteri teknis terkait sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
