Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (2) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada menteri teknis terkait sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda