Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Dalam pengurusan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang berada dalam penguasaannya;
c. menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Menteri untuk dikelola; dan
d. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
