Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengurusan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi: a. melakukan Penatausahaan; b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang berada dalam penguasaannya; c. menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Menteri untuk dikelola; dan d. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda