Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Dalam pengurusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kejaksaan memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. menguasakan kepada Kantor Pelayanan untuk melakukan penjualan secara lelang Barang Rampasan Negara dalam waktu 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan umum pada Kejaksaan.
c. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
d. mengajukan usul penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan; dan
e. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
