Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi : a. menerima, menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri; b. MENETAPKAN status penggunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan keputusan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang diajukan oleh Kejaksaan sesuai dengan batas kewenangannya; dan d. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda