Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku dan belum mendapat persetujuan Menteri, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
