Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpan dokumen legalitas kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda
