Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan persetujuan Menteri/PRESIDEN/DPR. (3) Dalam hal Barang Rampasan Negara tidak laku dijual lelang, Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan usulan penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap: a. Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dapat ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi; atau c. Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang: 1) dapat membahayakan lingkungan atau tata niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila ditempuh proses lelang; 3) dilarang untuk beredar secara umum sesuai ketentuan perundang- undangan; atau 4) berdasarkan pertimbangan Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dijual secara lelang, www.djpp.kemenkumham.go.id penyelesaiannya dapat dilakukan dengan pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri. d. Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang: 1) telah berada dalam kondisi busuk atau lapuk; atau 2) berpotensi cepat busuk atau cepat lapuk, dapat langsung dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan. (5) Penyelesaian dengan cara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda