Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam hal usaha pengelolaan kekurangan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 belum terpenuhi, Direktur Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di pasar perdana.
Koreksi Anda
