Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Repo dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Repo. (2) Perjanjian pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian yang berlaku antara Menteri Keuangan selaku BUN dengan pihak yang mengikuti program Repo. (3) Jaminan dalam pelaksanaan Repo berupa SBN sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai Repo.
Koreksi Anda