Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penjualan SBN dalam rangka pengelolaan kekurangan kas dengan memperhatikan pengelolaan portofolio investasi. (2) Penjualan SBN harus memperhatikan tingkat yield SBN dan ekonomi makro serta diupayakan tidak menimbulkan adanya kerugian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan SBN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda