Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Semua mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan Reverse Repo wajib memberikan jaminan dalam bentuk SBN.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Reverse Repo.
(3) Mitra kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan dan badan hukum yang dapat memberikan jaminan sebagaimana telah ditentukan pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dan mitra kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
