Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Reverse Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Reverse Repo.
(2) Perjanjian pelaksanaan Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan pihak yang mengikuti program Reverse Repo.
Koreksi Anda
