Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat dalam melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. tingkat coupon SBN;
b. tingkat yield SBN;
c. seri penerbitan SBN;
d. tanggal jatuh tempo SBN; dan
e. ekonomi makro.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembelian SBN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
