Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat dalam melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. tingkat coupon SBN; b. tingkat yield SBN; c. seri penerbitan SBN; d. tanggal jatuh tempo SBN; dan e. ekonomi makro. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembelian SBN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id