Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan Uang Negara di Bank Umum disetorkan ke Kas Negara.
Koreksi Anda
