Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan.
(2) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat bunga pasar.
Koreksi Anda
