Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam bentuk:
a. Overnight;
b. Deposit on Call; dan/atau
c. Time Deposit.
(2) Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan jatuh tempo pada satu sampai 3 (tiga) hari berikutnya.
(3) Deposit on Call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian.
(4) Time Deposit (deposito berjangka) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
Koreksi Anda
