Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penempatan Uang Negara, Kuasa BUN Pusat membuat perjanjian dengan Pimpinan Pusat Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. Ruang lingkup pekerjaan; b. Bentuk penempatan Uang Negara di Bank Umum; c. Jangka waktu penempatan; d. Penentuan tingkat bunga; e. Tata cara pencairan; f. Hak dan kewajiban; g. Sanksi; h. Keadaan kahar (force majeure); dan i. Penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda