Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang berminat sebagai Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. Surat permohonan menjadi Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; b. Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan c. Copy surat keterangan yang dikeluarkan Bank INDONESIA kepada Bank yang bersangkutan yang menunjukkan tingkat kesehatan keseluruhan paling kurang tergolong cukup baik (peringkat komposit 3). (2) Kuasa BUN Pusat meneliti dan mengkaji dokumen permohonan yang diajukan oleh Bank Umum calon mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi Kas Pemerintah. (3) Hasil penelitian dan pengkajian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BUN untuk mendapat persetujuan. (4) Dalam hal BUN menolak permohonan Bank Umum, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan dimaksud kepada Pimpinan Bank Umum. (5) Dalam hal permohonan Bank Umum disetujui, BUN MENETAPKAN Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam Penempatan Uang Negara. (6) Kuasa BUN Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id