Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara.
(2) Penetapan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum; dan
b. memiliki tingkat kesehatan keseluruhan paling kurang tergolong cukup baik (peringkat komposit 3).
Koreksi Anda
