Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara pada Bank Sentral. (2) Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Uang Negara di Bank Sentral.
Koreksi Anda