Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Dealing Room sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) belum terbentuk, pelaksanaan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas dilakukan melalui proses manual dengan mekanisme yang transparan, kompetitif dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda
